Gaji PNS 2014 Akan Naik Lagi

Written By Admin on Friday, March 1, 2013 | 7:17 AM



Info Gaji PNS 2014 – Berita berikut ini pastinya menggembirakan bagi Anda yang berstatus PNS. Pasalnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan adanya kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2014. Namun, besaran kenaikan gaji PNS masih dalam kajian apakah akan sama dengan tahun ini sekitar 7% atau di bawah kenaikan gaji tahun 2012 yang sebesar 10 %.
“Tetap ada kenaikan, hanya yang kita desain itu nanti keputusannya di nota keuangan. Masih didiskusikan, mungkin tidak akan setinggi tahun sebelumnya, bisa setinggi tahun ini atau lebih rendah,” kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Herry Poernomo di Jakarta, Senin (25/2).
Lebih lanjut, Herry menambahkan pihaknya tengah menyiapkan skema kenaikan pemberian gaji dan pensiun yang berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. “Kalau dulu kan kenaikan gaji pensiun dan gaji PNS aktif tidak disamakan, pensiun lebih rendah dari yang aktif,” ujarnya.
Dia menegaskan keputusan kenaikan gaji PNS tahun depan baru sebatas wacana sedangkan kepastiannya akan tercantum dalam nota keuangan.
Terkait wacana kenaikan gaji pejabat daerah, Herry menilai kebijakan itu tidak terlalu memberatkan anggaran.
Pasalnya, jumlah kenaikan tersebut tidak terlalu besar karena tingkatan pejabat negara yang tidak banyak. “Kan layer pejabat negara kan tidak terlalu banyak, menteri, yang cukup banyak kan anggota DPR saja,” cetusnya.
Herry menambahkan terkait pemberian uang pensiun kepada anggota DPR yang telah habis masa jabatannya, pihaknya tidak bisa menolak. Pasalnya, pemberian pensiun tersebut sudah diatur dalam undang-undang, yaitu UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Herry memandang, permasalahan pemberian pensiun ini lebih kepada masalah keadilan. Mengingat, ada masa kerja para anggota DPR ini sangat sebentar jika dibandingkan PNS yang berhak mendapatkan pensiun.Ref:Suara Merdeka

0 comments:

Post a Comment